LIMA EKSKAVATOR BEROPERASI DI TAMBANG GUNUNG SARIK, DUGAAN PASOKAN SOLAR 5.000 LITER MINTA DIUSUT

PADANG | Aktivitas penambangan tanah clay dan batu di kawasan Jalan Kampung Tanjung, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, menjadi sorotan setelah muncul dugaan pasokan solar untuk operasional alat berat yang asal-usulnya belum terverifikasi. Berdasarkan pantauan media dan dokumentasi yang diterima redaksi, sejumlah ekskavator terlihat berada di kawasan pembukaan lahan. Informasi awal menyebut lima unit alat berat beroperasi di lokasi tersebut. Seorang warga berinisial M (40) menyatakan lokasi tambang itu merupakan milik warga setempat berinisial AZ. Keterangan mengenai kepemilikan maupun kegiatan di lokasi masih memerlukan konfirmasi kepada pihak terkait. Persoalan utama yang perlu ditelusuri ialah legalitas pertambangan, sumber bahan bakar, serta kesesuaian jalur distribusinya dengan ketentuan hukum. Dugaan ini perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan fakta lapangan, bukan sekadar asumsi, Padang, Selasa, 27 Oktober 2026.

Menurut keterangan M kepada media, solar untuk kebutuhan operasional tambang disebut didatangkan menggunakan mobil tangki berkapasitas sekitar 5.000 liter. Pengiriman dikatakan berlangsung tidak menentu, bergantung pada persediaan BBM di lokasi. Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: siapa pemasok solar, dari mana BBM diperoleh, siapa yang memesan, dan apakah setiap pengiriman disertai dokumen yang sah? Kapasitas kendaraan tidak otomatis membuktikan bahwa setiap pengiriman benar-benar berjumlah 5.000 liter. Untuk memastikan kebenarannya, aparat perlu memeriksa faktur pembelian, surat jalan, identitas kendaraan dan perusahaan pengangkut, bukti pembayaran, serta catatan penerimaan BBM. Tanpa pemeriksaan tersebut, status dan legalitas pasokan belum dapat dipastikan.

Dokumentasi yang diterima redaksi memperlihatkan bangunan sederhana di sekitar kawasan tambang. Berdasarkan informasi awal, di sekitar pondok tersebut terdapat jeriken yang diduga digunakan untuk menyimpan solar. Namun, isi wadah, jumlah BBM, asal pasokan, dan status penyimpanannya belum dapat dipastikan hanya melalui foto atau keterangan warga. Pemeriksaan langsung diperlukan untuk mengetahui apakah BBM tersebut merupakan solar subsidi atau nonsubsidi, siapa pemiliknya, serta untuk kepentingan apa bahan bakar itu disimpan. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, penelusuran perlu mencakup pemasok, pengangkut, penerima, dan pengguna akhir. Sebaliknya, jika pasokan berasal dari jalur resmi, dokumen pendukung juga harus diperiksa agar tidak terjadi penilaian sepihak.

Dari aspek pertambangan, legalitas pengambilan tanah clay dan batu harus diuji berdasarkan jenis material, status wilayah, dan perizinan yang diwajibkan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahan-perubahannya, termasuk UU Nomor 3 Tahun 2020 dan UU Nomor 2 Tahun 2025, merupakan bagian dari kerangka hukum yang relevan. Instansi berwenang perlu memastikan identitas pengelola, status perizinan, kesesuaian wilayah operasi, dan pemenuhan kewajiban pertambangan. Kepemilikan tanah oleh perseorangan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kegiatan penggalian di atasnya telah memenuhi seluruh persyaratan hukum. Karena itu, dokumen perizinan dan kondisi aktual di lapangan perlu dicocokkan secara langsung.

Dari aspek distribusi BBM, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, menjadi rujukan untuk menilai dugaan penyimpangan pengangkutan atau niaga BBM. Pasal 55 UU Migas mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Namun, ancaman tersebut tidak dapat langsung dikaitkan dengan aktivitas tambang ini sebelum jenis BBM, asal pasokan, perbuatan yang dilakukan, dan unsur tindak pidananya dibuktikan. Penggunaan solar untuk alat berat tidak otomatis merupakan pelanggaran; penilaian hukumnya bergantung pada jenis BBM, ketentuan peruntukan, serta fakta distribusi yang ditemukan dalam pemeriksaan.

Penelusuran seharusnya tidak berhenti pada sopir mobil tangki atau pekerja yang berada di lokasi. Aparat perlu menguji rantai pasokan mulai dari penjual, sumber BBM, pengangkut, pemesan, hingga pihak yang menerima dan menggunakannya. Dokumen transaksi, surat jalan, identitas pemasok, dan catatan penerimaan dapat membantu memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian antara sumber, tujuan, dan peruntukan BBM. Pada saat bersamaan, kondisi lahan yang terbuka akibat penggalian perlu diperiksa oleh instansi teknis dari aspek lingkungan, termasuk potensi erosi, pengelolaan air limpasan, pengendalian sedimen, stabilitas lereng, dan kewajiban reklamasi apabila dipersyaratkan. Dokumentasi visual merupakan petunjuk awal untuk pemeriksaan, bukan bukti tunggal bahwa pelanggaran lingkungan telah terjadi.

Redaksi meminta aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait menindaklanjuti informasi ini secara profesional, transparan, dan berbasis bukti. Klarifikasi perlu dimintakan kepada AZ yang disebut warga sebagai pemilik lokasi, pengelola tambang, pemasok BBM, serta pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Sampai berita ini disusun, belum tersedia bukti yang cukup untuk memastikan status perizinan tambang ataupun menyimpulkan bahwa solar yang digunakan merupakan BBM ilegal. Pemeriksaan faktual perlu menjawab siapa pemasoknya, bagaimana transaksi dilakukan, dan apakah seluruh kegiatan pertambangan memenuhi ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan bukti pelanggaran, penanganan harus dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur hukum.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pemberitaan ini mengedepankan verifikasi, keberimbangan, praduga tak bersalah, serta hak jawab dan hak koreksi. Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai legalitas pertambangan dan distribusi BBM di wilayahnya, sementara pihak yang disebut berhak memberikan klarifikasi dan menyampaikan dokumen pendukung. Pertanyaan investigatif yang perlu dijawab secara terbuka tetap tegas: apakah kegiatan tambang tersebut telah memenuhi persyaratan perizinan, dari mana solar diperoleh, dan apakah distribusinya sesuai aturan? Jawaban harus didasarkan pada pemeriksaan lapangan, dokumen yang sah, serta keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan—bukan pada dugaan semata.

TIM

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak