Sorotan pertama mengarah pada material pasir kuning yang menjadi perhatian dalam dokumentasi pekerjaan. Warna pasir tidak otomatis membuktikan kualitas buruk, tetapi kelayakannya harus ditentukan berdasarkan fungsi penggunaan, spesifikasi kontrak, gradasi, kandungan lumpur, dan hasil pengujian yang relevan. CV Aurora Kyarie perlu menjelaskan sumber material, kesesuaian spesifikasi, serta bukti pemeriksaannya. Konsultan supervisi CV Nadra Cons juga perlu memperlihatkan bagaimana material diperiksa dan disetujui sebelum digunakan. Apabila material terbukti tidak memenuhi persyaratan teknis, persoalannya bukan lagi sekadar penampilan pekerjaan, melainkan kemungkinan ketidaksesuaian terhadap kontrak yang harus ditangani melalui tindakan korektif. Tanpa hasil uji atau pemeriksaan ahli, menyimpulkan pasir tersebut tidak layak akan terlalu dini. Justru karena nilai kontrak besar, pemeriksaan material harus dilakukan secara terukur dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan berikutnya adalah keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Sejumlah foto memperlihatkan aktivitas tukang di area bangunan, termasuk pekerjaan pada bagian yang tampak berada di ketinggian, sementara APD tidak terlihat jelas pada beberapa pekerja. Kondisi ini patut menjadi dasar inspeksi langsung untuk memeriksa penggunaan helm keselamatan, sepatu pelindung, perlindungan jatuh, pengamanan perancah, serta prosedur kerja sesuai tingkat risiko. Foto saja tidak membuktikan bahwa seluruh pekerja selalu bekerja tanpa APD, tetapi juga tidak boleh diabaikan ketika menyangkut potensi kecelakaan. Kontraktor berkewajiban memastikan pekerjaan dilaksanakan secara aman sesuai peraturan dan ketentuan kontrak. Papan bertuliskan “Utamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja” tidak cukup apabila tidak diikuti penerapan nyata di lapangan. Pertanyaan pentingnya: apakah pengawasan K3 benar-benar berjalan, atau baru sebatas pesan yang terpampang di lokasi proyek? Jawabannya harus diperoleh melalui inspeksi, dokumen keselamatan, dan keterangan pihak yang bertanggung jawab.
Papan proyek mencantumkan nomor kontrak 5649/PK.RHB/SDN01PSRLBN/PPK-DISDIKBUD/2026, tanggal kontrak 28 Juli 2026, masa pelaksanaan 105 hari kalender, serta masa pemeliharaan 180 hari kalender. Data ini menjadi dasar untuk memeriksa jadwal, progres fisik, dan kewajiban penyedia jasa. Dokumentasi tanggal 6 Oktober 2026 tidak dengan sendirinya membuktikan keterlambatan karena penilaian harus memperhitungkan tanggal mulai kerja resmi dan ketentuan kontrak. Namun, PPK dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang patut memastikan apakah progres aktual sesuai jadwal, apakah volume pekerjaan terpasang sesuai pembayaran, serta apakah setiap perubahan pekerjaan memiliki dasar yang sah. Dokumen yang perlu diperiksa meliputi surat perintah mulai kerja, gambar teknis, daftar kuantitas dan harga, laporan kemajuan, hasil pengujian material, dan berita acara pemeriksaan. Jika terdapat selisih volume atau pekerjaan yang tidak sesuai, temuan harus dihitung secara objektif dan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dari sisi hukum, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, menjadi salah satu dasar untuk memeriksa kepatuhan penyelenggaraan proyek. Pasal 59 mengatur pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi. UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja juga relevan untuk menilai kewajiban perlindungan pekerja, disertai peraturan K3 lain yang sesuai dengan kondisi proyek. Ketidakpatuhan yang terbukti dapat menimbulkan konsekuensi administratif sesuai dasar hukum dan kewenangan yang berlaku. Sementara itu, apabila audit menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, penanganan dapat mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidana bergantung pada pasal dan unsur yang terbukti. Nilai kontrak Rp1.039.486.231,56 bukan otomatis kerugian negara, dan dugaan masalah teknis tidak otomatis merupakan tindak pidana korupsi.
Tanggung jawab pengawasan juga harus diperjelas. CV Aurora Kyarie sebagai pelaksana perlu memberikan penjelasan mengenai material, tenaga kerja, mutu, dan keselamatan pekerjaan. CV Nadra Cons sebagai konsultan supervisi perlu menjelaskan pelaksanaan fungsi pengawasannya sesuai lingkup kontrak. PPK bertanggung jawab menjalankan kewenangan dan tugasnya sesuai ketentuan pengadaan serta kontrak, sedangkan dinas terkait perlu memastikan pengendalian proyek berjalan sebagaimana mestinya. Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada keberadaan papan proyek atau dokumentasi kemajuan. Kondisi dinding, plafon, lantai, atap, dan utilitas yang direhabilitasi harus dibandingkan dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis. Apabila terdapat ketidaksesuaian, perlu diketahui siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mekanisme perbaikannya, serta apakah pembayaran telah dilakukan berdasarkan hasil pekerjaan yang benar-benar memenuhi ketentuan. Semua itu harus dijawab dengan dokumen dan temuan lapangan, bukan saling melempar tanggung jawab.
Aspek perlindungan murid, guru, dan warga sekolah juga tidak boleh dikesampingkan. Kegiatan konstruksi di lingkungan pendidikan menuntut pengamanan area kerja, pemisahan jalur pekerja dari pengguna sekolah, penyimpanan material yang aman, serta pengendalian debu dan puing. Pemeriksaan harus memastikan apakah akses menuju area berbahaya telah dibatasi dan apakah pengaturan pekerjaan disesuaikan dengan kegiatan sekolah. Jika proses belajar berlangsung bersamaan dengan rehabilitasi, keselamatan pengguna gedung harus menjadi prioritas. Pihak pelaksana dan pengawas perlu memastikan bahwa pekerjaan tidak menimbulkan risiko yang dapat dicegah. Pemeriksaan juga perlu menelusuri apakah terdapat laporan kecelakaan atau keluhan dari pihak sekolah. Tidak adanya laporan kecelakaan sekalipun tidak menghapus kewajiban menerapkan pencegahan. Bangunan sekolah yang direhabilitasi dengan uang publik harus menghasilkan lingkungan belajar yang aman, bukan menghadirkan risiko baru bagi anak-anak dan tenaga pendidik.
Dengan nilai kontrak lebih dari Rp1 miliar, pemeriksaan yang diperlukan bukan sekadar klarifikasi lisan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang serta PPK perlu membuka informasi kontrak yang dapat diakses publik dan memastikan pemeriksaan teknis terhadap material, volume, mutu, progres, serta keselamatan kerja. Jika ditemukan ketidaksesuaian, audit atau pemeriksaan oleh pihak berwenang perlu dilakukan sesuai ruang lingkup kewenangannya. Apabila muncul bukti yang mengarah pada tindak pidana, laporan dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum. Sebaliknya, apabila pekerjaan telah memenuhi persyaratan, hasil pemeriksaan yang transparan juga penting untuk menjaga kepastian bagi kontraktor dan konsultan. Hak jawab CV Aurora Kyarie, CV Nadra Cons, PPK, dan dinas terkait wajib diberikan secara proporsional sebelum kesimpulan akhir ditetapkan. Sorotan ini bukan vonis, melainkan tuntutan agar penggunaan anggaran publik dapat diperiksa dan dijelaskan secara terbuka.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan proyek SDN 01 Pasar Labah bukan sekadar terserapnya anggaran atau selesainya pekerjaan secara administratif. Yang harus dipastikan adalah apakah setiap item dibangun sesuai spesifikasi, apakah material memenuhi standar, apakah pekerja terlindungi, dan apakah hasil rehabilitasi aman digunakan dalam jangka panjang. Masa pemeliharaan 180 hari kalender yang tercantum di papan proyek juga harus dijalankan sesuai ketentuan kontrak, termasuk penanganan cacat pekerjaan apabila ditemukan. Publik berhak mengetahui apakah Rp1.039.486.231,56 benar-benar menghasilkan kualitas yang sepadan dengan anggaran. Kini, penjelasan dan bukti dari pihak terkait menjadi penting untuk menjawab pertanyaan mengenai pasir kuning, penerapan K3, fungsi pengawasan, serta pertanggungjawaban pekerjaan. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjuti sesuai hukum; jika tidak, sampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka. Uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan, keselamatan tukang tidak boleh ditawar, dan mutu sekolah tidak boleh dikompromikan.
TIM REDAKSI
