Menurut sumber warga yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan, rumah kontrakan di Tampar Pincuran Tujuh, Kalumbuk, Kuranji, Padang, diduga digunakan untuk menampung solar. Di bagian depan rumah terdapat warung yang disebut menjadi tempat berkumpul sejumlah orang sebelum kendaraan menuju lokasi. Sumber juga menyebut dugaan keterlibatan ketua pemuda setempat bersama istrinya, yang dikabarkan berperan sebagai juru tulis. Keterangan tersebut masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi langsung dari pihak-pihak yang disebutkan.
Dugaan keberadaan oknum polisi di warung depan lokasi menjadi salah satu poin yang paling mendesak untuk diperiksa. Berdasarkan keterangan sumber, orang yang disebut sebagai anggota kepolisian itu diduga memantau situasi apabila aparat datang ke lokasi. Namun, identitas, status kedinasan, dan peran orang tersebut belum dapat dipastikan secara independen. Kapolda Sumatera Barat dan Propam Polda Sumbar perlu menelusuri informasi ini, termasuk memeriksa kemungkinan pelanggaran disiplin, kode etik, atau tindak pidana apabila ditemukan bukti yang mendukung dugaan tersebut.
Laporan pantauan awak media menyebut mobil pelangsir, kendaraan berbodi panjang atau long chassis berwarna putih, kendaraan boks yang disebut telah dimodifikasi, serta mobil tangki putih-biru diduga keluar masuk lokasi di Tampar Pincuran Tujuh, Kalumbuk, Kuranji, Padang. Jeriken juga disebut disusun sebelum dibawa masuk ke rumah yang dicurigai sebagai tempat penampungan. Jika informasi tersebut terbukti, penyidik perlu menelusuri asal solar, SPBU tempat pembelian, jumlah BBM, dokumen pengangkutan, pemilik kendaraan, penerima pasokan, dan jalur penjualan untuk mengungkap rantai distribusinya.
Sumber warga juga menyebut sejumlah pemuda setempat diduga direkrut untuk menjalankan aktivitas, mulai dari melangsir solar hingga menjaga lokasi. Informasi mengenai penggunaan GPS pada kendaraan pelangsir turut mencuat dan perlu diperiksa untuk mengetahui siapa yang mengendalikan pergerakan kendaraan. Penyelidikan harus menjangkau pihak yang diduga menjadi pemodal, pemasok, pengelola, maupun penerima keuntungan apabila bukti mengarah kepada mereka. Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pekerja lapangan sementara dugaan pengendali utama tidak ditelusuri.
Persoalan ini tidak berhenti pada dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Keberadaan tempat penampungan solar di tengah permukiman Tampar Pincuran Tujuh, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Padang, juga menimbulkan pertanyaan mengenai keselamatan warga. Apabila solar disimpan dalam jumlah besar tanpa fasilitas keselamatan yang memadai, risiko kebakaran dapat membahayakan rumah dan penduduk sekitar. Kondisi bangunan, kapasitas penyimpanan, instalasi listrik, sumber api, alat pemadam, serta akses evakuasi perlu diperiksa oleh kepolisian dan instansi teknis terkait.
Pengawasan pemerintah setempat juga patut dipertanyakan melalui pemeriksaan berbasis fakta. Apakah pihak Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, dan perangkat lingkungan telah mengetahui aktivitas yang dilaporkan? Apakah pernah ada pengaduan atau pemeriksaan sebelumnya? Hingga naskah ini disusun, belum terdapat bukti terverifikasi yang cukup untuk menyimpulkan bahwa lurah, camat, ketua RT/RW, atau pihak lain mengetahui maupun terlibat. Mereka perlu diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan, sementara dugaan pembiaran harus diuji melalui bukti dan kronologi yang jelas.
Polsek Kuranji, Polresta Padang, dan Polda Sumatera Barat didesak menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional dan transparan. Pemeriksaan perlu mencakup pengecekan lokasi, identifikasi orang yang disebut sebagai oknum polisi, pemeriksaan kendaraan, penelusuran sumber BBM, serta pengamanan barang bukti sesuai prosedur. Kedekatan lokasi dengan kantor kepolisian tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pembiaran. Namun, jika seorang anggota terbukti melindungi atau terlibat dalam kegiatan ilegal, proses etik dan pidana harus dilakukan sesuai kewenangan serta bukti yang ditemukan.
Dari sisi hukum, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi perlu diuji berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pasal 55 UU Migas mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Penerapan pasal tersebut bergantung pada pembuktian unsur tindak pidana. Penyidik juga perlu menilai ketentuan lain yang relevan berdasarkan fakta, kegiatan usaha, dan perizinan yang ditemukan di lokasi.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret untuk mengungkap dugaan penampungan solar di Tampar Pincuran Tujuh, Kalumbuk, Kuranji, Padang. Asal-usul BBM, jalur distribusi, peran setiap pihak, dan dugaan keterlibatan oknum polisi harus diperiksa secara objektif. Semua pihak yang disebut berhak memberikan klarifikasi, sedangkan pihak yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta berpegang pada Kode Etik Jurnalistik. Publik membutuhkan penegakan hukum yang nyata, transparan, dan tidak tebang pilih—bukan sekadar saling tuding tanpa pembuktian.
TIM
