KOTA PADANG, SUMBAR | Sebuah bangunan tertutup di kawasan Balai Baru, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, kini menjadi titik sorotan tajam masyarakat. Gudang yang berdiri di tengah permukiman padat itu diduga kuat menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak jenis solar subsidi dalam jumlah besar, sebuah praktik yang bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai rasa keadilan publik.
Dari luar, bangunan tersebut tampak biasa—tertutup rapat dengan pagar seng tinggi yang membatasi pandangan. Namun, kondisi di lapangan berbicara lain. Aroma solar yang menyengat kerap tercium hingga ke rumah-rumah warga, menjadi penanda kuat bahwa ada aktivitas penyimpanan BBM dalam skala besar yang tidak semestinya terjadi di lingkungan tersebut.
Pergerakan kendaraan yang keluar masuk secara terbatas dan terjadwal semakin mempertegas dugaan adanya aktivitas distribusi tersembunyi. Pola ini tidak menunjukkan kegiatan usaha resmi, melainkan lebih menyerupai sistem pengangkutan tertutup yang berupaya menghindari perhatian.
Nama oknum sipil berinisial ADR kembali disebut-sebut dalam pusaran dugaan ini. Berdasarkan keterangan warga, sosok tersebut bukan pemain baru, melainkan figur lama dalam lingkaran praktik ilegal BBM subsidi yang sempat meredup dan kini diduga kembali mengaktifkan jaringan yang pernah berjalan sebelumnya.
Kehadiran kembali sosok lama ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas di gudang Balai Baru bukan kejadian insidental, melainkan bagian dari pola lama yang dihidupkan kembali dengan metode yang lebih tertutup.
Yang menjadi persoalan serius adalah lokasi gudang yang berada tepat di tengah permukiman warga. Penyimpanan BBM dalam jumlah besar di area padat penduduk bukan sekadar pelanggaran aturan, tetapi merupakan kelalaian fatal yang berpotensi memicu bencana kebakaran dengan dampak luas.
Di saat yang sama, praktik ini juga diduga kuat menjadi penyebab tidak langsung dari kelangkaan solar subsidi di lapangan. BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat luas justru diduga dikumpulkan, ditahan, dan dialihkan untuk kepentingan bisnis ilegal dengan keuntungan besar.
Secara hukum, tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja secara tegas melarang penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Tidak hanya itu, kegiatan niaga tanpa izin resmi juga dapat dijerat pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar. Jika praktik ini terbukti dilakukan secara sistematis dan terorganisir, maka pelaku berpotensi dijerat dengan pasal berlapis yang memperberat hukuman.
Namun di balik kuatnya indikasi tersebut, belum terlihat adanya tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: mengapa aktivitas yang diduga berlangsung terbuka ini tidak segera dihentikan?
Warga menilai, sulit untuk menerima bahwa aktivitas sebesar ini tidak terpantau. Dugaan adanya pembiaran bahkan mulai mencuat, seiring lamanya kegiatan tersebut berlangsung tanpa penindakan yang jelas.
Situasi ini bukan hanya tentang dugaan pelanggaran BBM semata, tetapi telah berkembang menjadi persoalan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Ketika aturan dilanggar secara terang-terangan tanpa konsekuensi, maka yang runtuh bukan hanya hukum, tetapi juga rasa keadilan masyarakat.
Gudang Balai Baru kini menjadi simbol dari persoalan yang lebih besar: dugaan praktik ilegal yang berjalan, potensi bahaya yang mengintai, serta tanda tanya besar atas keberanian penegakan hukum.
Langkah tegas, transparan, dan menyeluruh sangat dibutuhkan untuk mengungkap fakta sebenarnya. Tanpa itu, praktik serupa akan terus berulang dan semakin sulit dihentikan.
Catatan Redaksi: Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan konfirmasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers yang berlaku.
Nantikan Berita Selanjutnya,,,
TIM