Satpol PP Padang Pariaman dan Polsek Batang Anai Didesak Bertindak, Gudang Biosolar Ilegal di Fly Over BIM Diduga Kebal Hukum

PADANG PARIAMAN | Di atas jalur strategis nasional yang menjadi akses utama menuju Bandara Internasional Minangkabau, terkuak aktivitas yang memantik kemarahan publik. Sebuah bangunan liar berdiri mencolok di sisi fly over kawasan Kasang, Kecamatan Batang Anai, diduga dijadikan titik pengumpulan bahan bakar minyak jenis biosolar secara ilegal.

Bangunan semi permanen itu bukan sekadar merusak estetika kawasan vital, tetapi juga memperlihatkan indikasi kuat adanya praktik pelanggaran hukum yang berlangsung tanpa hambatan. Di dalamnya tampak puluhan jerigen tersusun, berisi cairan yang diduga kuat merupakan BBM jenis solar.

Hasil pemantauan pada Sabtu malam, 04 April 2026 sekitar pukul 21.51 WIB, memperlihatkan aktivitas bongkar muat yang berjalan aktif. Sejumlah orang terlihat memindahkan jerigen di bawah penerangan seadanya, tepat di tepi jalan lintas yang dilalui kendaraan umum.

Situasi ini tidak berhenti pada malam hari. Keesokan harinya, Minggu, 04 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, lokasi tersebut terlihat semakin jelas. Sebuah mobil box colt diesel berwarna kuning terparkir di dekat bangunan, diduga kuat digunakan dalam proses distribusi.

Dari sudut pandang terbuka, bangunan tersebut berdiri di atas ruang milik jalan tanpa pengamanan, tanpa papan izin, dan tanpa standar keselamatan. Kondisi ini menimbulkan risiko serius, terutama karena bahan yang disimpan bersifat mudah terbakar.

Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa aktivitas ini sudah berlangsung lama dan berjalan secara terang-terangan. Bahkan, mobil tangki BBM berwarna merah disebut kerap berhenti di lokasi tersebut.

“Sudah sering terlihat mobil tangki datang dan berhenti. Kami menduga ini bukan sekadar aktivitas biasa, tapi sudah masuk praktik penyalahgunaan BBM subsidi,” ungkap sumber tersebut.

Nama seorang warga sipil berinisial ASP disebut-sebut sebagai pihak yang diduga mengelola lokasi tersebut. Dugaan ini semakin menguat seiring tidak adanya tindakan tegas meskipun aktivitas berlangsung terbuka di ruang publik.

Sorotan publik pun mengarah langsung kepada Satpol PP Kabupaten Padang Pariaman yang memiliki kewenangan penertiban bangunan liar. Hingga kini, keberadaan bangunan tersebut masih berdiri tanpa tindakan pembongkaran.

Hal serupa juga mengarah kepada aparat Polsek Batang Anai. Aktivitas yang diduga melanggar hukum ini terjadi di wilayah hukum mereka, namun belum menunjukkan adanya langkah penegakan hukum yang signifikan.

Dari sisi hukum, aktivitas ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal 53 huruf c menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp50 miliar.

Selain itu, Pasal 55 Undang-Undang yang sama secara tegas mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Jika terbukti terdapat unsur penimbunan atau distribusi ilegal yang merugikan negara, maka pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan tindak pidana ekonomi, termasuk potensi penerapan pasal berlapis.

Dari sisi tata ruang, keberadaan bangunan liar di atas fasilitas umum melanggar ketentuan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang memberi kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan pembongkaran paksa serta menjatuhkan sanksi administratif.

Lebih jauh, penyimpanan BBM tanpa standar keselamatan di ruang terbuka berpotensi melanggar ketentuan keselamatan publik. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 188 mengatur bahwa barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran dapat dipidana penjara hingga 5 tahun.

Potensi bahaya yang ditimbulkan bukan sekadar asumsi. Lokasi yang berada di jalur padat kendaraan dengan aktivitas penyimpanan BBM ilegal menciptakan ancaman nyata bagi keselamatan pengguna jalan dan lingkungan sekitar.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tajam di tengah masyarakat. Apakah aparat tidak mengetahui, ataukah ada pembiaran yang disengaja.

Desakan publik kini semakin kuat agar Satpol PP Kabupaten Padang Pariaman bersama Polsek Batang Anai segera mengambil tindakan tegas, melakukan penertiban, serta mengusut tuntas dugaan praktik ilegal yang terjadi.

Catatan Redaksi: Redaksi menerima dan membuka hak jawab dari seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM

Tunggu edisi selanjutnya.....

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak