Investigasi Awak Media: Avanza Putih Diduga Angkut Biosolar dari SPBU Kubu Marapalam

PADANG | Aktivitas mencurigakan di SPBU 14.251.522 Kubu Marapalam, Kota Padang, Sumatera Barat, menjadi sorotan setelah awak media mendapati dugaan penjualan biosolar subsidi kepada pihak yang tidak berhak. Dugaan tersebut mencuat setelah sebuah mobil Avanza warna putih terlihat mengisi bahan bakar jenis biosolar dalam jumlah tidak wajar, kemudian meninggalkan lokasi menuju kawasan Balai Baru.

SPBU yang beralamat di Jl. Dr. Sutomo No.115, Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur itu diketahui cukup ramai pada malam hari. Namun di tengah antrean kendaraan umum, awak media melihat sebuah mobil Avanza putih yang melakukan pengisian solar dengan pola yang dinilai tidak lazim.

Dari pantauan di lokasi, kendaraan tersebut diduga melakukan pengisian biosolar secara berulang. Aktivitas ini menarik perhatian karena kendaraan jenis Avanza merupakan kendaraan pribadi yang secara aturan tidak termasuk kategori penerima solar subsidi.

Tak lama setelah pengisian, kendaraan tersebut terlihat meninggalkan area SPBU. Awak media kemudian mengikuti pergerakan mobil tersebut yang bergerak menuju kawasan Balai Baru, Kota Padang. Perjalanan kendaraan tersebut menimbulkan dugaan bahwa solar subsidi yang diisi tidak digunakan untuk konsumsi pribadi.

Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan distribusi solar subsidi di wilayah tersebut. Apalagi, dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah terus memperketat distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Solar subsidi atau biosolar merupakan bahan bakar yang diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti angkutan umum, usaha kecil, nelayan, dan sektor produktif lainnya. Penggunaan oleh kendaraan pribadi jelas bertentangan dengan kebijakan pemerintah.

Jika dugaan tersebut benar, maka praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum. Di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 55 UU Migas disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak subsidi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, praktik penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi juga dapat dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam UU Migas.

Sementara itu, aparat penegak hukum diminta untuk segera turun tangan menindaklanjuti dugaan tersebut. Pasalnya, praktik penyalahgunaan BBM subsidi berdampak langsung terhadap masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan.

Beberapa warga sekitar yang ditemui mengaku sering melihat kendaraan pribadi mengisi solar di SPBU tersebut pada malam hari. Namun mereka tidak mengetahui secara pasti tujuan dari pengisian tersebut.

“Kadang memang ada mobil pribadi isi solar, biasanya malam hari. Tapi kami tidak tahu itu untuk apa,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini semakin memperkuat perlunya pengawasan ketat dari pihak terkait, baik Pertamina, aparat kepolisian, maupun pemerintah daerah. Distribusi BBM subsidi yang tidak tepat sasaran berpotensi menimbulkan kelangkaan di lapangan.

Pengawasan terhadap SPBU juga menjadi penting agar praktik penyalahgunaan tidak terus terjadi. Apalagi solar subsidi merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat kecil dan sektor produktif.

Awak media masih terus melakukan penelusuran terkait dugaan tersebut, termasuk mencoba mengkonfirmasi pihak SPBU 14.251.522 Kubu Marapalam dan pihak terkait lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola SPBU maupun pihak terkait terkait dugaan tersebut. Namun investigasi terus dilakukan guna mendapatkan informasi yang lebih lengkap.


Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi dan pantauan langsung di lapangan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak SPBU 14.251.522 Kubu Marapalam, pihak terkait, maupun pihak lain yang disebutkan dalam berita ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak