TELUK BAYUR, PADANG | Riak persoalan bantuan sosial kembali mencuat ke permukaan. Kali ini terjadi di Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang. Warga dibuat bingung sekaligus resah setelah mencuat dugaan bahwa data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sosial lainnya disebut sebagai “rahasia” oleh oknum Petugas Sosial Masyarakat (PSM).
Kondisi ini bukan sekadar kesalahpahaman biasa. Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih rentan, bantuan sosial seharusnya menjadi instrumen negara yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Namun yang terjadi di Teluk Bayur justru sebaliknya, memunculkan tanda tanya besar di tengah publik.
Awal polemik bermula ketika warga mempertanyakan adanya penambahan penerima bantuan sosial di lingkungan mereka. Alih-alih mendapat penjelasan terbuka, warga justru menerima jawaban yang mengejutkan dari seorang Ketua RT yang enggan disebutkan namanya.
Ia menyebut dirinya tidak mengetahui siapa saja penerima baru bantuan tersebut. Bahkan, ia menyatakan bahwa data tersebut merupakan “rahasia” yang hanya diketahui oleh penerima dan oknum PSM.
Pernyataan tersebut langsung menyulut reaksi keras masyarakat. Warga menilai, tidak ada satu pun dasar hukum yang membenarkan bahwa data penerima bantuan sosial harus dirahasiakan dari publik, apalagi dari lingkungan tempat tinggal penerima itu sendiri.
Di sisi lain, pihak Kelurahan Teluk Bayur justru memberikan klarifikasi berbeda. Indra selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kesos) dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada kebijakan pemerintah yang mengatur kerahasiaan data penerima bansos.
Ia menegaskan bahwa transparansi justru menjadi prinsip utama dalam penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran dan dapat diawasi oleh masyarakat.
Hal senada juga disampaikan oleh salah seorang anggota PSM yang identitasnya disamarkan, sebut saja FA. Ia menegaskan bahwa tidak ada aturan yang menyebutkan data bansos bersifat rahasia, bahkan sebaliknya harus terbuka untuk kepentingan pengawasan publik.
Perbedaan pernyataan ini semakin memperkuat dugaan adanya miskomunikasi hingga potensi penyimpangan di lapangan. Warga pun mulai mempertanyakan motif di balik klaim “rahasia” tersebut.
Secara hukum, tindakan menutup-nutupi data penerima bantuan sosial berpotensi melanggar sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menegaskan bahwa informasi terkait penggunaan anggaran negara, termasuk bansos, wajib dibuka kepada publik.
Selain itu, jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau manipulasi data, maka dapat dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
Tidak hanya itu, dugaan pelanggaran juga bisa mengarah pada maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang mencakup tindakan tidak transparan, penyalahgunaan wewenang, hingga pengabaian kewajiban hukum oleh penyelenggara negara.
Situasi ini membuat masyarakat semakin resah. Mereka menilai, jika data bansos saja tidak transparan, maka potensi ketidaktepatan sasaran bahkan praktik titipan atau penyimpangan sangat mungkin terjadi.
Warga kini mendesak adanya audit terbuka terhadap data penerima PKH dan bansos di wilayah tersebut, termasuk peran dan kewenangan PSM dalam proses pendataan dan distribusi.
Hingga saat ini, polemik “rahasia bansos” di Teluk Bayur masih menjadi perbincangan hangat. Kepercayaan publik dipertaruhkan, dan pemerintah dituntut segera turun tangan untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat kecil.
Catatan Redaksi: Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM