Investigasi Panas di Padang Pariaman, Tangki CPO Diduga Dikuras di Kayu Kapur, Nama Oknum PDO Ikut Disorot

BATANG ANAI | Aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan praktik ilegal pengangkutan Crude Palm Oil (CPO) kembali terungkap di kawasan Kayu Kapur, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 11.25 WIB.

Hasil investigasi lapangan menunjukkan satu unit truk tangki jenis Hino tronton kepala merah dengan nomor polisi BA 8768 QBU berhenti di badan jalan dalam kondisi tidak wajar, memicu kecurigaan warga dan pengguna jalan yang melintas.

Pada bagian belakang tangki terlihat terbuka, sementara cairan berwarna gelap yang diduga kuat merupakan CPO tampak mengalir keluar dan membasahi permukaan aspal. Situasi ini berlangsung di area terbuka tanpa pengamanan, sehingga menarik perhatian sekitar.

Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya praktik yang dikenal dengan istilah “kencing” tangki, yakni pengurangan muatan secara sengaja di luar prosedur resmi yang berpotensi mengarah pada penyalahgunaan distribusi.

Dari pengamatan langsung di lokasi, aktivitas berlangsung relatif singkat namun terindikasi terencana. Setelah sejumlah cairan dikeluarkan, bagian tangki kembali ditutup, dan kendaraan melanjutkan perjalanan tanpa hambatan berarti.

Warga sekitar mengungkapkan bahwa kejadian serupa diduga bukan pertama kali terjadi di titik Kayu Kapur. Lokasi tersebut disebut-sebut kerap dijadikan tempat singgah oleh kendaraan tangki dengan pola aktivitas yang sama.

“Sering berhenti di situ, kadang lama, kadang sebentar. Tapi kejadiannya mirip seperti itu,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.

Penelusuran lebih lanjut di lapangan juga memunculkan dugaan adanya praktik transaksi ilegal dari muatan yang dikeluarkan. Nama oknum berinisial PDO mulai mencuat dan disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.

Meski demikian, informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak terkait. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sembari menunggu hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Selain berpotensi merugikan perusahaan pemilik muatan, praktik ini juga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan. Tumpahan minyak di badan jalan berisiko menyebabkan kendaraan tergelincir dan memicu kecelakaan lalu lintas.

Dampak lingkungan juga menjadi perhatian serius. Cairan CPO yang meresap ke tanah maupun saluran air dapat mencemari lingkungan dan mengganggu ekosistem di sekitar lokasi kejadian.

Secara hukum, tindakan ini berpotensi melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, serta Pasal 55 KUHP jika terbukti dilakukan secara bersama-sama.

Selain itu, tindakan membuang muatan di jalan hingga membahayakan pengguna jalan dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan, sopir kendaraan, maupun aparat berwenang terkait insiden tersebut. Masyarakat berharap aparat segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh guna mengungkap fakta sebenarnya dan menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran hukum.


Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan serta informasi yang berkembang di masyarakat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak