Tambang Emas Liar Silukah Kabupaten Sijunjung Masih Jalan, Oknum Sipil WR Disorot, Media Surati Kapolres hingga Presiden RI

SIJUNJUNG | Aktivitas tambang emas liar di Silukah, Kabupaten Sijunjung, kembali menjadi sorotan publik. Di tengah pernyataan tegas aparat dan pemerintah yang menyatakan perang terhadap pertambangan ilegal, masyarakat justru melaporkan bahwa kegiatan penambangan di wilayah tersebut diduga masih berlangsung tanpa hambatan berarti.

Informasi yang berkembang di tengah masyarakat Silukah, Kabupaten Sijunjung, menyebutkan adanya aktivitas alat berat di sekitar bantaran sungai. Indikasi kerusakan lingkungan terlihat jelas, mulai dari air sungai yang berubah keruh, peningkatan endapan lumpur, hingga kerusakan bantaran sungai yang kian melebar.

Dokumentasi lapangan yang beredar di masyarakat memperlihatkan alat berat jenis ekskavator bekerja di area terbuka. Aktivitas tersebut dilaporkan terjadi di bagian bawah lokasi tambang dan berlangsung berulang, menandakan pola kerja yang tidak bersifat insidental.

Dalam berbagai pembicaraan warga, nama oknum sipil berinisial WR kerap disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berkaitan dengan operasional tambang emas liar di Silukah, Kabupaten Sijunjung. Penyebutan ini memunculkan pertanyaan serius, mengingat aktivitas pertambangan menggunakan alat berat membutuhkan kendali operasional, modal besar, serta jaringan logistik yang tidak mungkin berjalan tanpa struktur pengelolaan yang jelas.

Masyarakat mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut masih berlangsung. Padahal, secara hukum, pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, jika terbukti adanya pihak yang turut membantu, mengorganisir, atau menikmati hasil dari pertambangan tanpa izin, maka ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Minerba juga dapat diterapkan dengan ancaman pidana penjara dan denda yang tidak ringan.

Tak hanya itu, dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang emas liar di Silukah, Kabupaten Sijunjung, juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Jika perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian, Pasal 99 Undang-Undang yang sama tetap mengancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Artinya, aspek pidana lingkungan hidup tidak dapat dipisahkan dari praktik tambang emas ilegal.

Masyarakat juga menduga adanya penggunaan solar subsidi dalam operasional alat berat di lokasi tambang. Dugaan ini menguat karena tingginya kebutuhan bahan bakar alat berat, sementara aktivitas berlangsung cukup intens dan berkelanjutan. Jika dugaan ini terbukti, maka terdapat potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam Pasal 55 Undang-Undang Migas, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Dugaan ini menambah berat potensi pelanggaran hukum yang terjadi di Silukah, Kabupaten Sijunjung.

Dampak aktivitas tambang emas liar kini dirasakan langsung oleh masyarakat. Sungai yang sebelumnya dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari tidak lagi layak digunakan. Struktur tanah di sekitar bantaran sungai semakin rapuh dan dinilai rawan longsor, terutama saat curah hujan tinggi.

Sebagian warga mengaku resah namun memilih diam. Rasa takut dan ketidakpercayaan terhadap proses penegakan hukum membuat keresahan hanya beredar di kalangan terbatas. Situasi ini menimbulkan kesan kuat bahwa aktivitas tambang emas liar di Silukah seolah kebal dari penindakan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik yang sah. Mengapa di tengah gencarnya penegakan hukum terhadap tambang ilegal, aktivitas di Silukah, Kabupaten Sijunjung, masih berlangsung? Mengapa nama oknum sipil WR terus mencuat di masyarakat, namun belum terlihat adanya langkah hukum yang transparan dan tegas?

Sebagai bentuk tanggung jawab pers dan tindak lanjut atas informasi masyarakat, awak media menyatakan akan secara resmi menyurati Kapolres setempat, Kapolda Sumatera Barat, anggota DPR RI Andre Rosiade, pimpinan DPR RI, hingga Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Langkah ini diambil untuk meminta kejelasan serta mendorong penegakan hukum yang profesional dan terbuka.

Surat tersebut akan memuat kondisi lapangan di Silukah, Kabupaten Sijunjung, dokumentasi yang beredar di masyarakat, serta rujukan peraturan perundang-undangan yang diduga dilanggar. Media menilai, klarifikasi dan tindakan nyata menjadi kebutuhan mendesak demi menjaga wibawa hukum dan kepercayaan publik.

Bagi masyarakat Silukah, persoalan ini bukan semata soal tambang emas. Ini menyangkut keselamatan lingkungan, keberlangsungan sumber air, serta keadilan hukum. Ketika pelanggaran berlapis berpotensi terjadi namun tak kunjung ditindak, maka pertanyaan “ada apa” menjadi suara kegelisahan publik.

Silukah, Kabupaten Sijunjung, kini menjadi cermin penegakan hukum. Publik menunggu, apakah negara benar-benar hadir menegakkan aturan tanpa pandang bulu, atau pembiaran akan terus berlangsung di tengah ancaman kerusakan yang kian nyata.


Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi masyarakat dan dokumentasi lapangan yang beredar, dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers no 40/1999

TIM

Bersambung...

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak