SPBU 14.252.521 JL. M.H. THAMRIN RANAH PADANG SELATAN: KENDARAAN DIDUGA PELANSIR, SIAPA AWASI PENYALURAN BBM SUBSIDI?

PADANG -- SPBU 14.252.521 Ranah, Jl. M.H. Thamrin, kawasan Ranah/Ganting, Kelurahan Ranah Parak Rumbio, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan terkait dugaan aktivitas pelansiran BBM bersubsidi. Sorotan ini bukan muncul tanpa dasar. Pada Agustus 2026, telah muncul keluhan masyarakat mengenai dugaan pengisian BBM menggunakan jeriken, kendaraan yang dicurigai menggunakan tangki berkapasitas tidak wajar, serta permintaan agar Pertamina, BPH Migas dan aparat melakukan pemeriksaan terhadap SPBU tersebut.

Persoalannya kini jauh lebih mendasar: apabila kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang memang berada di SPBU 14.252.521 Ranah Padang Selatan, bagaimana sebenarnya sistem pengawasan terhadap transaksi BBM bersubsidi di titik penyalur tersebut? Apakah setiap kendaraan diverifikasi secara ketat, apakah QR Code benar-benar sesuai dengan nomor polisi, berapa volume yang dibeli dalam satu hari, dan apakah terdapat pola transaksi berulang yang semestinya menjadi alarm bagi operator maupun sistem pengawasan?

Sorotan ini semakin relevan karena BPH Migas sendiri pada April 2026 melakukan pemantauan penyaluran BBM bersubsidi di wilayah Padang Selatan. BPH Migas menyebut secara khusus bahwa pengawasan diarahkan untuk mendeteksi pembelian berulang, modus “helikopter”, kendaraan dengan tangki modifikasi, serta QR Code yang tidak sesuai dengan nomor polisi. Bahkan CCTV dan data penjualan disebut sebagai instrumen penting untuk mengidentifikasi transaksi yang tidak wajar.

Dengan demikian, dugaan aktivitas pelansiran di SPBU 14.252.521 Ranah Padang Selatan seharusnya tidak berhenti pada pemeriksaan kasatmata di lapangan. CCTV, histori transaksi digital, data QR Code, nomor polisi kendaraan, volume pengisian, waktu transaksi dan frekuensi kendaraan keluar-masuk SPBU merupakan rangkaian data yang dapat menjawab apakah benar terdapat pola pembelian tidak wajar. BPH Migas bahkan menyebut rekaman CCTV dapat digunakan untuk mencermati kendaraan yang keluar-masuk SPBU secara berulang atau menggunakan pelat nomor berbeda.

Pertanyaan berikutnya menyentuh tanggung jawab penyalur. Data Kementerian ESDM mencatat PT Berkahindo Sukses Nagari sebagai penyalur SPBU 14.252.521 di Jl. Thamrin, Kota Padang. Jika dalam pemeriksaan nantinya ditemukan transaksi yang menyimpang, perlu dijelaskan pula bagaimana prosedur verifikasi diterapkan operator, bagaimana transaksi berulang ditangani, dan apakah pengelola melakukan pencegahan ketika menemukan indikasi konsumen membeli BBM subsidi di luar ketentuan.

Apalagi, BPH Migas menegaskan bahwa verifikasi QR Code harus dilakukan secara disiplin oleh SPBU untuk mencegah pembelian berulang. BPH Migas juga menyatakan bahwa apabila ditemukan penyaluran BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak, hasil pengawasan dapat menjadi dasar tindak lanjut, termasuk pembinaan dan sanksi terhadap SPBU. Maka, apabila dugaan pelansiran di SPBU 14.252.521 Ranah Padang Selatan benar-benar terjadi, publik berhak mengetahui apakah persoalannya semata-mata perilaku konsumen atau terdapat kelemahan pada mekanisme pengawasan di tingkat penyalur.

Secara hukum, persoalan ini dapat masuk ke ranah UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar apabila unsur tindak pidananya terbukti. Karena itu, dugaan pelansiran bukan persoalan kecil apabila pemeriksaan resmi menemukan adanya pengangkutan atau niaga BBM subsidi yang melanggar ketentuan.

Selain itu, Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengatur penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM serta melarang penimbunan, penyimpanan dan penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Perpres tersebut telah mengalami sejumlah perubahan, sehingga pemeriksaan harus dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku saat peristiwa terjadi.

Yang menjadi titik tekan investigasi ini bukan menuduh SPBU 14.252.521 Ranah Padang Selatan telah melakukan tindak pidana. Justru sebaliknya, dugaan yang berkembang harus dijawab dengan pemeriksaan objektif. BPH Migas, Pertamina Patra Niaga dan aparat penegak hukum patut membuka pemeriksaan terhadap CCTV, histori transaksi, QR Code, nomor polisi, volume pengisian dan pola pembelian kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang. Terlebih pada 2026, pengawasan BBM subsidi di Kota Padang memang telah menemukan berbagai pola transaksi yang dianggap perlu ditindaklanjuti, termasuk pembelian berulang dan kendaraan dengan modus tertentu.

Kini bola berada di tangan regulator dan aparat: apakah SPBU 14.252.521 Ranah Padang Selatan akan diperiksa secara menyeluruh atau dugaan pelansiran tersebut kembali berhenti sebagai keluhan masyarakat? Redaksi menegaskan pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan tidak bermaksud menjatuhkan pihak tertentu sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi. PT Berkahindo Sukses Nagari selaku penyalur, pengelola SPBU 14.252.521, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas maupun pihak lain yang disebut tetap memiliki hak jawab dan ruang klarifikasi sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jika pemeriksaan membuktikan seluruh transaksi sesuai aturan, fakta tersebut harus disampaikan kepada publik. Namun apabila ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu, karena BBM bersubsidi merupakan amanah anggaran negara untuk masyarakat yang berhak, bukan ruang keuntungan bagi praktik pelansiran.

TIM INVESTIGASI

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak