PADANG PARIAMAN -- Dugaan aktivitas pengambilan dan pengangkutan batu jeti di Sikabu, tepatnya di dekat GOR Utama Sumatera Barat, menjadi sorotan setelah beredarnya dokumentasi ekskavator yang memuat batuan ke dalam truk. Materi yang beredar pada 11 Oktober 2026 memunculkan pertanyaan mengenai legalitas sumber material dan kaitannya dengan pekerjaan proyek Batang Tapakis serta anak sungainya Paket II. Nama PT Limar Banyu Utama (PT LBU) turut disebut dalam konteks proyek tersebut. Persoalan ini perlu ditelusuri melalui pemeriksaan lokasi, dokumen perizinan, asal batu jeti, dan keterangan pihak-pihak yang berkaitan.
Dokumentasi yang diterima memperlihatkan ekskavator merek Komatsu sedang memindahkan batuan ke bak truk berwarna biru. Aktivitas tersebut menjadi petunjuk awal untuk menelusuri dari mana batu jeti diperoleh dan atas dasar apa pengambilannya dilakukan. Namun, gambar alat berat yang memuat batu belum cukup untuk membuktikan adanya pelanggaran hukum. Status lokasi, pihak yang menguasai kegiatan, jenis komoditas, serta izin yang diwajibkan harus diperiksa oleh instansi berwenang sebelum kesimpulan dapat ditarik.
Sorotan juga mengarah pada PT Limar Banyu Utama karena perusahaan tersebut disebut dalam kaitan dengan proyek Batang Tapakis dan anak sungainya Paket II. Pertanyaan yang perlu dijawab ialah apakah material dari Sikabu benar-benar dipasok ke proyek tersebut, siapa pemasoknya, dan bagaimana proses pengadaannya. Kontrak pemasok, surat jalan, bukti transaksi, serta catatan penerimaan material menjadi dokumen penting untuk menguji hubungan tersebut. PT LBU perlu diberi kesempatan memberikan klarifikasi agar informasi mengenai keterlibatan perusahaan tidak hanya didasarkan pada dugaan.
Truk bernomor polisi BA 8915 BG terlihat dalam dokumentasi yang dikirimkan dan disebut mengangkut batu dari lokasi. Nomor kendaraan tersebut dapat menjadi petunjuk awal dalam penelusuran jalur distribusi, identitas pengangkut, pihak pengirim, serta penerima material. Namun, nomor polisi semata tidak membuktikan siapa pemilik batu jeti atau siapa yang bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran. Pemeriksaan perlu mencocokkan dokumentasi dengan surat jalan, keterangan pengemudi, dokumen asal material, dan catatan penerimaan di lokasi proyek.
Dari sisi hukum, legalitas pengambilan batuan perlu diperiksa berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahan-perubahannya, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. Pasal 158 UU Minerba mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut. Penerapannya bergantung pada hasil pemeriksaan dan terpenuhinya unsur hukum. Karena itu, status izin, koordinat lokasi, jenis kegiatan, dan pihak yang bertanggung jawab harus dipastikan sebelum dugaan pelanggaran dinyatakan terbukti.
Pemeriksaan tidak boleh hanya berfokus pada keberadaan izin secara umum. Instansi terkait perlu memastikan apakah izin yang dimiliki, jika ada, sesuai dengan lokasi, komoditas, kegiatan, dan ketentuan yang berlaku. Jika pengambilan batu jeti dilakukan tanpa perizinan yang diwajibkan, temuan tersebut harus ditangani sesuai hukum. Sebaliknya, apabila kegiatan memiliki dasar perizinan yang sah, hasil pemeriksaan perlu dijelaskan secara terbuka. Langkah ini penting agar masyarakat memperoleh kepastian berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan sepihak.
Hubungan antara batu jeti yang diangkut dan proyek Batang Tapakis juga perlu ditelusuri sampai ke penerima material. PT LBU, apabila benar berkaitan dengan pengadaan atau penerimaan batu tersebut, perlu menjelaskan asal material dan dokumen pendukungnya. Pihak pengelola proyek serta instansi yang bertanggung jawab atas pekerjaan juga perlu dimintai keterangan. Penelusuran ini penting untuk memastikan apakah sumber material dapat dipertanggungjawabkan dan apakah proses pengadaannya sesuai ketentuan. Tanpa bukti yang terverifikasi, belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa proyek tersebut menggunakan material ilegal.
Aspek lingkungan di kawasan Sikabu juga patut diperiksa apabila terdapat indikasi dampak dari pengambilan batuan. Pemeriksaan teknis dapat mencakup kondisi lahan, perubahan bentang alam, sedimentasi, pengelolaan air limpasan, serta pemenuhan kewajiban lingkungan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya dapat menjadi rujukan apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Namun, kerusakan lingkungan tidak boleh dinyatakan terbukti hanya berdasarkan foto atau rekaman alat berat. Diperlukan pemeriksaan lapangan dan penilaian teknis dari instansi berwenang.
Dalam materi yang beredar, Kombes Pol. Siswantoro dari Ditreskrimsus Polda Sumbar dan Kapolres Padang Pariaman AKBP Rivana Purwasari disebut telah menerima informasi dan menyatakan akan menindaklanjutinya. Keterangan tersebut perlu dikonfirmasi kembali untuk mengetahui perkembangan penanganan. Apakah lokasi telah diperiksa? Apakah status perizinan dan asal batu jeti sudah ditelusuri? Apakah pihak pengangkut, pemasok, dan penerima material telah dimintai keterangan? Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kepentingan publik. Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman perlu memberikan penjelasan sesuai perkembangan pemeriksaan, sementara PT LBU dan pihak proyek harus memperoleh ruang klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kini, dugaan pengambilan dan pengangkutan batu jeti di Sikabu membutuhkan kejelasan mengenai legalitas lokasi, asal material, kaitannya dengan proyek Batang Tapakis, serta tindak lanjut aparat. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum. Jika dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara proporsional. Publik membutuhkan kepastian tentang dari mana batu jeti berasal, atas dasar apa material diambil, dan bagaimana penggunaannya dalam proyek. Penelusuran yang transparan akan membantu membedakan fakta dari dugaan serta memastikan setiap pihak dimintai keterangan dan pertanggungjawaban sesuai bukti yang tersedia.
TIM