Proyek Rehabilitasi Jalan Pasar Raya Padang Disorot: K3 di Lapangan Tak Sejalan dengan Klaim Kontraktor?

PADANG -- Pekerjaan rehabilitasi jalan dan pembangunan infrastruktur pendukung di kawasan Pasar Raya Padang yang dilaksanakan PT Kemuning Yona Pratama mulai memunculkan sejumlah pertanyaan serius. Bukan hanya soal progres fisik, tetapi juga menyangkut penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tengah kawasan perdagangan yang setiap hari dipadati pekerja, pedagang, pembeli, pejalan kaki dan pengguna kendaraan.

Berdasarkan papan informasi proyek yang terlihat di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan Rehabilitasi Jalan Paket 1 Kawasan Pasar Raya Kota Padang, dengan nomor kontrak 005/Kont-PJAPBD/DPUPR/2026, tanggal kontrak 13 Juli 2026. Nilai kontrak tercantum sekitar Rp17,062 miliar, dengan waktu pelaksanaan 170 hari kalender. Kontraktor pelaksana tercantum PT Kemuning Yona Pratama, sementara konsultan pengawas tercantum PT Jasa Reka Mandiri Consultant.

Sorotan Tim Media kemudian mengarah pada aspek keselamatan. Dalam penelusuran lapangan, masih terlihat kondisi pekerja yang perlengkapan keselamatannya dinilai belum sepenuhnya lengkap. Temuan tersebut menjadi penting karena pekerjaan dilakukan di ruang publik dengan aktivitas masyarakat yang berlangsung hampir sepanjang hari.

Persoalannya bukan semata-mata apakah seorang pekerja mengenakan helm atau rompi. Dalam pekerjaan konstruksi, keselamatan harus menjadi sebuah sistem. Mulai dari penggunaan alat pelindung diri, pengamanan area kerja, pengaturan jalur masyarakat, identifikasi bahaya, prosedur kerja hingga kesiapan pertolongan pertama harus berjalan secara nyata.

Yang lebih mengundang pertanyaan adalah keberadaan fasilitas P3K. Saat Tim Media melakukan penelusuran ke area yang digunakan sebagai tempat berkumpul/pos proyek, fasilitas P3K yang dapat langsung ditunjukkan tidak terlihat. Kondisi tersebut tentu membutuhkan klarifikasi, sebab proyek konstruksi semestinya memiliki kesiapan penanganan awal apabila terjadi keadaan darurat.

Salah seorang pelaksana lapangan sebelumnya menyampaikan bahwa kebutuhan K3 telah disiapkan oleh perusahaan. Pernyataan tersebut tentu menjadi hak pihak kontraktor untuk menjelaskan kondisi proyek. Namun, justru di sinilah pertanyaan jurnalistik muncul: apakah seluruh perangkat K3 benar-benar tersedia, terdokumentasi, mudah diakses dan diterapkan oleh seluruh pekerja di lapangan?

Secara normatif, Pasal 59 UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan pengguna jasa dan penyedia jasa memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan. Ketentuan tersebut mencakup standar keselamatan dan kesehatan kerja. Sementara Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 menjadi pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dan masih berstatus berlaku.

Karena itu, apabila dalam verifikasi resmi nantinya ditemukan bahwa kewajiban keselamatan konstruksi memang tidak dilaksanakan sebagaimana dipersyaratkan, persoalannya tidak lagi sebatas kekurangan administratif. Pengguna jasa, penyedia jasa dan pihak yang memiliki fungsi pengawasan perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai kewenangan masing-masing. Namun, Tim Media tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran sebelum ada pemeriksaan dan penetapan dari instansi yang berwenang.

Pertanyaan lain juga muncul dari interaksi proyek dengan pedagang dan masyarakat sekitar. Informasi yang diterima Tim Media menyebutkan adanya persoalan komunikasi dengan pedagang dan bahkan muncul informasi mengenai keterlibatan salah satu unsur organisasi kemasyarakatan dalam menghadapi persoalan lapangan. Informasi tersebut masih membutuhkan konfirmasi langsung dari seluruh pihak yang disebut, sehingga tidak layak dijadikan kesimpulan sepihak.

Kini sorotan utama justru tertuju kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Padang sebagai pemilik pekerjaan, PT Kemuning Yona Pratama selaku kontraktor dan PT Jasa Reka Mandiri Consultant selaku konsultan pengawas. Mereka perlu menjelaskan apakah dokumen SMKK tersedia, bagaimana penerapan APD, siapa petugas keselamatan di lapangan, bagaimana pemeriksaan K3 dilakukan, di mana fasilitas P3K ditempatkan dan bagaimana pengamanan masyarakat yang melintas di sekitar pekerjaan diterapkan.

Publik berhak mendapatkan pekerjaan konstruksi yang bukan hanya selesai secara fisik, tetapi juga aman dalam proses pelaksanaannya. Apalagi proyek berlangsung di jantung aktivitas perdagangan Kota Padang dengan nilai kontrak belasan miliar rupiah. Jangan sampai keselamatan hanya terlihat di atas dokumen proyek, sementara kondisi lapangan justru menyisakan tanda tanya.

Tim Media menegaskan pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan informasi publik, bukan vonis terhadap PT Kemuning Yona Pratama maupun pihak lainnya. Setiap pihak yang disebut memiliki kesempatan memberikan klarifikasi, data dan bantahan. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga menjamin mekanisme hak jawab dan hak koreksi.

Pertanyaan akhirnya sederhana tetapi mendasar: jika standar K3 proyek benar-benar telah dipenuhi, apakah pihak kontraktor dan konsultan pengawas siap membuka bukti penerapannya di lapangan?

TIM MEDIA

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak