ROKAN HULU | Aktivitas PT Anugerah Niaga Sawindo (ANS) Group Central di Desa Rokan Timur, Dusun Rantau Upih, dan Desa Tanjung Medan, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, menjadi sorotan setelah plang penertiban Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang sebelumnya disebut terpasang di depan kantor perusahaan tidak lagi ditemukan saat penelusuran lapangan pada Sabtu, 29 Agustus 2026, Minggu, 30 Agustus 2026.
Di lokasi pemasangan sebelumnya hanya terlihat bekas lubang. Pengawas Lapangan PT ANS, Abdul Hamid, membenarkan bahwa plang tersebut sebelumnya berada di lokasi, namun mengaku hanya pekerja dan mengarahkan wartawan meminta penjelasan kepada manajemen. Ia juga menyebut sekitar 300 hektare telah berproduksi, sementara rencana pengembangan disebut mencapai sekitar 1.000 hektare.
Sorotan utama kini mengarah pada status legalitas tanah dan HGU. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kantor Wilayah BPN Riau, PT ANS disebut belum memiliki HGU dan masih berkaitan dengan pengajuan Peta Bidang Tanah (PBT). PBT tidak sama dengan HGU, sehingga dasar hukum penguasaan dan pengusahaan lahan perlu diverifikasi melalui dokumen resmi pertanahan.
Persoalan tersebut semakin penting karena kegiatan penanaman disebut telah berlangsung sejak sekitar 2005–2007. Saat ini produksi perusahaan disebut mencapai sekitar 80 ton tandan buah segar per hari, dengan hasil panen diangkut menyeberangi Sungai Rokan menggunakan ponton. Riwayat penguasaan lahan, perizinan perkebunan dan dasar penggunaan kawasan perlu diperiksa secara menyeluruh oleh instansi terkait.
Jika terbukti terdapat kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan tanpa persetujuan atau perizinan yang dipersyaratkan, ketentuan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah, PP Nomor 23 Tahun 2021, serta PP Nomor 45 Tahun 2025 dapat menjadi bagian dari dasar pemeriksaan dan penindakan sesuai unsur pelanggaran. Penertiban juga berkaitan dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menyediakan instrumen denda administratif, penguasaan kembali kawasan dan/atau pemulihan aset.
Dari sisi lingkungan, tim menemukan dugaan pembukaan dan penanaman sawit pada sejumlah anak sungai di dalam areal perkebunan. Apabila pemeriksaan teknis membuktikan terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan dan unsur pidana terpenuhi, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dapat diterapkan. Untuk ketentuan tertentu, ancaman pidana Pasal 98 dapat mencapai 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar apabila akibatnya memenuhi unsur luka berat atau kematian.
Tim juga menemukan satu unit excavator Hitachi di sekitar Sungai Rokan yang menurut informasi lapangan digunakan mengambil batu dan kerikil untuk kebutuhan internal. Apabila terbukti sebagai kegiatan pertambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dapat diterapkan. Pasal 158 mengatur ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi penambangan tanpa izin.
Warga Desa Tanjung Medan turut menyampaikan dugaan pembukaan lahan masyarakat sekitar 80–90 hektare tanpa penyelesaian hak yang mereka anggap semestinya. Klaim tersebut membutuhkan pemeriksaan alas hak, peta bidang, batas lahan, riwayat penguasaan serta dokumen perusahaan. Dugaan intimidasi terhadap warga juga harus dibuktikan melalui saksi dan alat bukti yang sah.
Rangkaian persoalan tersebut mendesak Ditreskrimsus Polda Riau, Satgas PKH, BPN, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, instansi pertambangan dan pemerintah daerah melakukan pemeriksaan terpadu. Pemeriksaan perlu mencakup status kawasan, PBT/HGU, izin perkebunan, penggunaan kawasan hutan, aktivitas pengambilan material, kondisi DAS serta klaim lahan masyarakat. Bila pelanggaran terbukti, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan.
Pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran jurnalistik dan menggunakan istilah “diduga” karena kepastian adanya pelanggaran pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian. Redaksi berpedoman pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi PT ANS Group Central maupun pihak terkait. Setiap klarifikasi resmi yang disampaikan akan diverifikasi dan diberikan ruang secara proporsional sesuai ketentuan pers.
TIM
