Gudang di Jalan Gunung Sarik Kuranji Disinyalir Markas Mafia BBM, Solar Subsidi Diduga Ditimbun Terstruktur

PADANG | Dugaan praktik mafia BBM kembali mencuat setelah aktivitas mencurigakan terpantau di sebuah gudang tertutup di jalan gunung sarik kuranji. Lokasi yang berada di lingkungan permukiman tersebut diduga kuat dimanfaatkan sebagai titik penampungan solar bersubsidi, sebelum dialihkan kembali ke jalur distribusi non-subsidi. Gudang beroperasi tanpa papan nama dan tanpa kejelasan izin sebagai fasilitas penyimpanan bahan bakar minyak.

Pantauan lapangan menunjukkan keberadaan mobil tangki putih-biru bertuliskan PT DBA dengan kapasitas sekitar 5.000 liter yang terlihat jelas keluar-masuk area gudang. Armada tersebut bernomor polisi BN 8626 RN, dengan identitas yang tampak terbuka tanpa upaya penutupan. Fakta visual ini menguatkan dugaan adanya pengangkutan solar subsidi dari jalur distribusi resmi menuju lokasi penimbunan.

Selain mobil tangki, aktivitas gudang juga diduga melibatkan kendaraan lain yang berfungsi sebagai pendukung distribusi. Pergerakan kendaraan dilakukan pada waktu-waktu tertentu dengan pola tertutup. Akses warga dibatasi, sementara aroma solar kerap tercium di sekitar lokasi, menandakan adanya penyimpanan BBM dalam jumlah besar di luar standar keselamatan dan perizinan.

Rangkaian temuan tersebut mengarah pada modus terstruktur. Solar bersubsidi yang diperoleh dengan harga negara diduga dikumpulkan, disimpan, lalu dikuasai oleh jaringan tertentu untuk kemudian dipasarkan kembali ke sektor non-subsidi dengan harga lebih tinggi. Praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan mengindikasikan kejahatan distribusi energi yang terorganisir.

Dampaknya tidak berhenti pada distorsi pasar. Negara berpotensi mengalami kerugian besar akibat kebocoran subsidi, sementara tujuan utama kebijakan energi—menjaga kestabilan pasokan dan harga—menjadi tidak tercapai. Dugaan penguasaan solar subsidi oleh mafia BBM ini memperlihatkan lemahnya pengawasan distribusi di tingkat lapangan.

Dari sisi hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya ketentuan mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin. Ancaman pidana dalam ketentuan ini mencakup penjara hingga 6 tahun dan denda hingga puluhan miliar rupiah.

Selain itu, praktik penimbunan dapat dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang secara tegas melarang penimbunan barang penting dan strategis. Solar subsidi termasuk kategori barang strategis yang pengelolaannya berada di bawah pengawasan langsung negara.

Apabila penyidikan menemukan adanya pemalsuan dokumen, manipulasi data distribusi, atau upaya penyamaran aliran keuntungan, maka ketentuan KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berpotensi diterapkan. Aparat penegak hukum berwenang menelusuri aliran dana, menyita aset, dan merampas hasil kejahatan.

Kasus ini menuntut langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum, mulai dari penyegelan gudang, pemeriksaan armada, audit distribusi BBM, hingga pengungkapan jaringan di balik dugaan mafia BBM tersebut. Tanpa penindakan nyata, praktik penimbunan berisiko terus berulang dan merusak kepercayaan publik.

Redaksi menegaskan bahwa laporan ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan keterangan warga. Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi, dan seluruh dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum yang profesional dan terbuka.


Catatan Redaksi: Redaksi menerima klarifikasi dan hak jawab dari seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

TIM

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak