PADANG | Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan solar bersubsidi kembali mencuat di Kota Padang. Kali ini, sebuah gudang yang berada di kawasan Taluak Nibung, Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, tepat di depan Rusunawa TNI AL, diduga kuat menjadi lokasi penyimpanan ilegal bahan bakar minyak subsidi jenis solar dalam jumlah besar.
Informasi yang dihimpun dari warga sekitar menyebutkan, gudang tersebut telah lama beroperasi dan kerap menerima pasokan solar bersubsidi yang diangkut menggunakan berbagai jenis kendaraan. Mulai dari mobil box, kendaraan roda tiga, hingga mobil pribadi yang diduga telah dimodifikasi khusus untuk mengangkut BBM.
Aktivitas bongkar muat solar dilaporkan berlangsung hampir setiap hari, dengan intensitas tinggi pada malam hingga dini hari. Pola ini memunculkan dugaan kuat adanya upaya menghindari pengawasan aparat serta distribusi BBM yang tidak sesuai prosedur resmi.
Solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, dan pelaku usaha mikro tersebut diduga dikumpulkan dari sejumlah SPBU di Kota Padang. BBM kemudian dibawa ke gudang di kawasan Taluak Nibung untuk disimpan sebelum disalurkan kembali ke pihak-pihak tertentu.
Pantauan di lokasi menunjukkan keberadaan sejumlah sarana penampungan berkapasitas besar di dalam gudang. Diduga terdapat tangki penampung solar berukuran ribuan liter serta beberapa baby tank berbahan fiber, yang menguatkan indikasi adanya praktik penyimpanan BBM tanpa izin resmi.
Warga sekitar mengaku resah. Selain bau solar yang menyengat, aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut BBM dinilai membahayakan lingkungan permukiman dan rawan memicu kebakaran, terlebih lokasi gudang berada di kawasan padat penduduk dan berdekatan dengan fasilitas hunian.
Lebih jauh, solar bersubsidi yang ditimbun tersebut diduga dijual kembali dengan harga jauh di atas ketentuan resmi kepada pengguna non-subsidi. Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memperparah kelangkaan solar di SPBU yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Jika terbukti, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Pelaku terancam pidana penjara hingga enam tahun dan denda hingga puluhan miliar rupiah.
Namun hingga saat ini, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik terkait efektivitas pengawasan distribusi BBM bersubsidi di Kota Padang.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan menyeluruh, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Penindakan tegas dinilai penting agar distribusi solar bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak terus diselewengkan oleh oknum yang menjadikan BBM subsidi sebagai ladang keuntungan pribadi.
Kasus ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan penimbunan BBM subsidi yang diduga telah lama beroperasi dan merugikan negara serta masyarakat luas.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan informasi lapangan dan keterangan warga. Seluruh pihak yang disebutkan memiliki hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM
