Dua Warga Tewas di Tambang Palangki, Sorotan Tajam pada Dugaan Kelalaian dan Lemahnya Pengawasan

SIJUNJUNG | Duka menyelimuti kawasan tambang emas Palangki, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, setelah dua warga dilaporkan tewas tertimbun longsor saat melakukan aktivitas penambangan. Peristiwa tragis ini bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, melainkan sinyal keras dari praktik pertambangan berisiko tinggi yang diduga berlangsung tanpa kontrol dan pengawasan memadai.

Longsor terjadi secara tiba-tiba ketika para pekerja berada di bawah tebing galian. Tanah yang labil dan sudah terkikis aktivitas penambangan mendadak runtuh, menimbun tubuh para penambang tanpa sempat menyelamatkan diri. Jeritan panik pecah di lokasi, sementara upaya penyelamatan dilakukan secara manual dengan alat seadanya.

Evakuasi korban berlangsung dramatis hingga malam hari. Minimnya peralatan keselamatan dan akses yang sulit memperlambat proses pencarian. Kondisi ini memperlihatkan secara nyata betapa aktivitas tambang tersebut jauh dari standar operasional yang seharusnya diterapkan dalam kegiatan pertambangan.

Fakta di lapangan menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut merupakan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Kegiatan ini diduga telah berlangsung cukup lama dan menjadi rahasia umum di kawasan Palangki. Namun ironisnya, aktivitas yang berisiko tinggi ini seolah tetap berjalan tanpa tindakan tegas.

Ketiadaan sistem pengamanan seperti penahan tanah, peringatan dini, hingga prosedur kerja yang layak menunjukkan adanya kelalaian serius. Para pekerja hanya mengandalkan insting dan pengalaman, tanpa perlindungan dasar yang seharusnya menjadi kewajiban dalam setiap aktivitas tambang.

Sorotan tajam kini mengarah pada aspek pengawasan. Aktivitas tambang yang berlangsung terbuka di wilayah yang dikenal rawan tentu sulit dianggap luput dari perhatian. Publik mulai mempertanyakan sejauh mana fungsi kontrol dijalankan, serta apakah ada unsur pembiaran yang terjadi selama ini.

Dalam perspektif hukum, jika benar aktivitas tersebut merupakan tambang ilegal, maka jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Pasal 158 menegaskan bahwa setiap aktivitas penambangan tanpa izin resmi diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Lebih jauh, jika terbukti adanya kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. Ini menegaskan bahwa tragedi ini tidak bisa dipandang sebagai musibah semata, tetapi juga berpotensi menjadi kasus pidana.

Dampak lingkungan juga tidak bisa diabaikan. Aktivitas tambang tanpa kendali berpotensi merusak struktur tanah, memicu longsor, dan mencemari lingkungan sekitar. Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat diterapkan, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Investigasi awal turut membuka kemungkinan adanya aktor-aktor di balik aktivitas ini, termasuk pemodal dan pengendali operasional. Dalam praktik PETI, pekerja di lapangan seringkali hanya menjadi ujung tombak, sementara pihak yang mengambil keuntungan terbesar berada di balik layar.

Upaya konfirmasi telah dilakukan awak media kepada Kapolres Sijunjung dan Kasat Reskrim Polres Sijunjung untuk memperoleh penjelasan resmi. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban yang diberikan, menambah tanda tanya di tengah sorotan publik yang kian tajam.

Peristiwa ini menjadi peringatan serius bahwa aktivitas tambang ilegal bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga ancaman nyata terhadap keselamatan manusia. Tanpa langkah tegas dan transparan, tragedi serupa sangat mungkin kembali terjadi.

Awak media akan terus menelusuri perkembangan kasus ini secara mendalam, serta menghadirkan fakta-fakta lanjutan demi memastikan publik mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang.


Catatan Redaksi:

Media ini menjunjung tinggi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait. Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Sijunjung dan Kasat Reskrim belum memberikan tanggapan resmi. Kami akan terus memantau dan membuka ruang klarifikasi sebagai bagian dari komitmen terhadap jurnalisme yang profesional, transparan, dan berimbang.

TIM

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak